KOPERASI
Kata Koperasi
Koperasi adalah Suatu organisasi atau suatu bisnis yang
didirikan oleh seorang atau beberapa anggota untuk
mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan
bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu
bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-
hari. Dengan adanya koperasi bisa membuat anggota yang
satu dan yang lain jika sebelumnya belum dekat membuat
beberapa anggota itu saling kenal dan bekerja sama untuk
mencapai tujuan bersama.
Manfaat pendirian Koperasi Bagi Masyarakat, yaitu :
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut
Peran koperasi, usaha mikro, kecil
dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.Pemberdayaan
koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengganguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat.
1. Menolong/membantu para
anggotanya. Sesuai dengan prinsip pendirian
koperasi yaitu usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2. Meningkatkan
kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan
yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota
dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.
Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan
anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut:
· Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam
koperasi
· Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang
dilakukan secara terus menerus
· Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan
rakyat yang akan dicapai koperasi.
· Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salah
satu dasar bagi koperasi.
· Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai
landasan idiil koperasi.
· Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta
melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
· Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang
menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
· Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap
merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan
industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi untuk mensejahterakan
masyarakat untuk membangun tatanan perekonomian
nasional dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
MACAM-MACAM KOPERASI
Koperasi Berdasarkan Keanggotaan :
a.Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki anggota terdiri dari guru, karyawan, dan
siswa siswi. Koperasi sekolah menyediakan berbagai macam kebutuhan
sekolah seperti buku, alat tulis, buku pelajaran, makanan dan lain-lain
untuk memudahkan pelajar dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya.
b.Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi desa merupakan koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi terutama
untuk kebutuhan pertanian dengan menyediakan alat-alat pertanian,
obat pemberantas hama, dan pupuk.
JENIS-JENIS KOPERASI :
a.Koperasi produsen
Koperasi yang beranggotakan orang-orang yang
melakukan kegiatan produksi dengan tujuan untuk
memberikan keuntungan yang sangat besar dan
memberikan harga produksi yang setinggi-tingginya
dengan cara pengadaan bahan baku.
b.Koperasi Konsumen
Koperasi yang beranggotakan orang-orang yang
melakukan kegiatan konsumsi dengan tujuan
memberikan keuntungan yang sangat besar bagi
anggotanya yang mengadakan barang dan jasa yang
murah dan berkwalitas.
Koperasi Berdasarkan Fungsinya :
a.Koperasi pembelian
adalah koperasi yang menyelenggarakan pembelian barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir
yang juga berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen
bagi koperasinya.
b.Koperasi penjualan
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang
atau jasa yang dihasilkan anggotanya sampai ditangan konsumen
dan berperan sebagai pemilik barang atau jasa kepada koperasinya.
c.Koperasi Jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggotanya yang berperan sebagai pengguna atau
pemilik layanan jasa koperasi
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan..
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan
siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASIKoperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PENGELOLAANYA
• SimpanSimpan adalah suatu proses perjanjian untuk mengelola asset seseorang dimana pihak pengelola akan memberikan sejumlah return kepada pemilik asset. Tingkat return yang diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan antara pihak pemberi asset dengan pihak pengelola.
• Pinjam
Pinjaman adalah suatu perjanjian antara orang yang meminjam dengan badan/orang yang memberi pinjaman. Adanya perjanjian ini bukan berarti setiap pengajuan pinjaman pasti dapat diperoleh, tetapi ada persyarat-syaratan yang harus dipenuhi. Misalnya peminjam harus melengkapi setiap surat pengajuan maupun pencairan pinjaman. Setelah dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap maka badan/orang yang memberi pinjaman akan mensurvei kemampuan peminjam untuk mengembalikan pinjaman dan jaminan. Jumlah perjanjian adalah jumlah maksimum yang dapat dipinjam oleh peminjam sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya. Peminjam diharuskan membayar bunga atas jumlah uang yang dipinjam.
Koperasi simpan pinjam
dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
2). Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i. Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
Kesimpulan
Jadi, Koperasi yaitu merupakan suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk mensejahterakan para anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan dan mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya
untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sangat sosial. Koperasi bersifat sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat banyak. Koperasi pun memiliki peranan yang sangat besar dalam pembanguanan nasional. Sebagai usaha bersama yang beraraskan kekeluaragaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip yang secara tepat kepada seluruh masyarakat disekitarnya.
Demikianlah makalah tentang Koperasi ini saya buat, semoga apa yang disajikan dapat memberikan ilmu dan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar