Banner Link Gunadarma
".

Sabtu, 11 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILL " EKONOMI KOPERASI"

 

 KOPERASI
Kata Koperasi 
   Koperasi adalah Suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari- hari. Dengan adanya koperasi bisa membuat anggota yang satu dan yang lain jika sebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. 
 Manfaat pendirian Koperasi Bagi Masyarakat, yaitu :
1. Menolong/membantu para anggotanya. Sesuai dengan prinsip pendirian koperasi yaitu usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2. Meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut 
Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut:
·  Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi
· Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara   terus       menerus
· Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang       akan dicapai koperasi.
· Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salah satu dasar bagi             koperasi.
·  Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
· Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan   koperasi yang kokoh dan beraakar.
· Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan             kepribadian rakyat Indonesia.
·  Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengganguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

1.  Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah

2.  Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga            terhadap koperasi

3.  Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah


Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi

2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi

3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun     pertanian yang bermodal kecil.

TUJUAN KOPERASI

 Tujuan utama koperasi untuk mensejahterakan masyarakat untuk membangun tatanan perekonomian nasional dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.  

MACAM-MACAM KOPERASI 

Koperasi Berdasarkan Keanggotaan : 

a.Koperasi Sekolah Koperasi sekolah memiliki anggota terdiri dari guru, karyawan, dan siswa siswi. Koperasi sekolah menyediakan berbagai macam kebutuhan sekolah seperti buku, alat tulis, buku pelajaran, makanan dan lain-lain untuk memudahkan pelajar dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya. 
b.Koperasi Unit Desa (KUD) Koperasi desa merupakan koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi terutama untuk kebutuhan pertanian dengan menyediakan alat-alat pertanian, obat pemberantas hama, dan pupuk.
JENIS-JENIS KOPERASI : 
a.Koperasi produsen Koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi dengan tujuan untuk memberikan keuntungan yang sangat besar dan memberikan harga produksi yang setinggi-tingginya dengan cara pengadaan bahan baku. b.Koperasi Konsumen Koperasi yang beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi dengan tujuan memberikan keuntungan yang sangat besar bagi anggotanya yang mengadakan barang dan jasa yang murah dan berkwalitas. 
Koperasi Berdasarkan Fungsinya : 

a.Koperasi pembelian adalah koperasi yang menyelenggarakan pembelian barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir yang juga berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. b.Koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan anggotanya sampai ditangan konsumen dan berperan sebagai pemilik barang atau jasa kepada koperasinya. 



c.Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya yang berperan sebagai pengguna atau pemilik layanan jasa koperasi 




Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya



a. Koperasi Unit Desa (KUD)



Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.



b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)



Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.



c. Koperasi Sekolah



Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



  • Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.

  • Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.

  • Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.

  • Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

  • Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.

  • Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.

  • Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.

  • Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Kemandirian.

  • Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

  • Pendidikan Perkoperasian.

  • Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

  • Kerjasama Antar Koperasi.

  • Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
    KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PENGELOLAANYA
    • Simpan
    Simpan adalah suatu proses perjanjian untuk mengelola asset seseorang dimana pihak pengelola akan memberikan sejumlah return kepada pemilik asset. Tingkat return yang diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan antara pihak pemberi asset dengan pihak pengelola.

    • Pinjam
    Pinjaman adalah suatu perjanjian antara orang yang meminjam dengan badan/orang yang memberi pinjaman. Adanya perjanjian ini bukan berarti setiap pengajuan pinjaman pasti dapat diperoleh, tetapi ada persyarat-syaratan yang harus dipenuhi. Misalnya peminjam harus melengkapi setiap surat pengajuan maupun pencairan pinjaman. Setelah dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap maka badan/orang yang memberi pinjaman akan mensurvei kemampuan peminjam untuk mengembalikan pinjaman dan jaminan. Jumlah perjanjian adalah jumlah maksimum yang dapat dipinjam oleh peminjam sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya. Peminjam diharuskan membayar bunga atas jumlah uang yang dipinjam. 


    Koperasi simpan pinjam 
    dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.  
    Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
    Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.
    Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
    Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
    1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
    2). Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
    Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.
    Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
    Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.
    Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
    Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
    1) Simpanan Pokok (KSP)
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
    2) Simpanan Wajib (KSP)
    Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
    3) Tabungan Koperasi
    Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
    Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
    1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
    2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
    3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan  yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.
    Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
    a. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
    b. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
    c. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
    d. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
    e. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
    f. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
    g. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
    h. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
    i. Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
    4) Simpanan Berjangka Koperasi
    Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
    Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
    a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
    b. Jumlah setoran minimal.
    c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
    d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.



    Kesimpulan

    Jadi, Koperasi yaitu merupakan suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk mensejahterakan para anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan dan mengawasi jalannya koperasi. 
    Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya
    untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

    Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sangat sosial. Koperasi bersifat sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat banyak. Koperasi pun memiliki peranan yang sangat besar dalam pembanguanan nasional. Sebagai usaha bersama yang beraraskan kekeluaragaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip yang secara tepat kepada seluruh masyarakat disekitarnya.


    Demikianlah makalah tentang Koperasi ini saya buat, semoga apa yang disajikan dapat memberikan ilmu dan informasi.  




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar