ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
TUGAS SOFTSKILL
A. Apakah AMDAL itu?
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Undang-Undang 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa AMDAL
merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosioekonomi, dan sosial budaya., sebagai pelengkap kelayakan dari teknisi dan ekonomis suatu rencana usaha dan kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Tiga dokumen (ANDAL, RKL, dan RPL) diajkuan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Selain istilah AMDAL, ada tiga istilah yang sering digunakan untuk AMDAL, yaitu :
1. Environmental Impact Assesement, untuk proses AMDAL
2. Environmental Impact Analysis, untuk kegiatan-kegiatan AMDAL
3. Environmental Impact Statement, untuk laporan AMDAL
B. AMDAL dan Kajiannya
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Doku men Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL, dan RPL) diajkuan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Selain istilah AMDAL, ada tiga istilah yang sering digunakan untuk AMDAL, yaitu :
1. Environmental Impact Assesement, untuk proses AMDAL
2. Environmental Impact Analysis, untuk kegiatan-kegiatan AMDAL
3. Environmental Impact Statement, untuk laporan AMDAL
B. AMDAL dan Kajiannya
1. Maksud Dan Kegunaan Studi AMDAL
a. Maksud penyusunan AMDAL
- Mengidentifikasi kegiatan proyek pada beberapa tahap antara lain: Pra konstruksi, Konstruksi, Operasi dan pasca operasi, terutama pada aspek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
- mengidentifikasi rona awal terkait dengan area kegiatan proyek baik di tapak proyek maupun disekitar lokasi proyek;
- memperkirakan dan mengevaluasi dampak penting dan timbal balik antara lingkungan dengan kegiatan proyek,
- menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan.
b. Kegunaan Studi
Hasil Studi AMDAL akan digunakan antara lain untuk:
- membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan rencana proyek;
- memberi masukkan untuk penyusunan desain rinci proyek berkaitan dengan peralatan pengelolaan dan pelindungan lingkungan;
- menjadi arahan bagi pemrakarsa dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
- memberi informasi kepada masyarakat dan pihak yang terkait mengenai rencana kegiatan.
2. Hal yang harus diperhatikan Dalam pelaksanaan AMDAL
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
3. Prosedur/Langkah dalam AMDAL
a) Proses Penapisan (screening) wajib amdal
a. Komisi Penilai AMDAL
a) Proses Penapisan (screening) wajib amdal
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
b) Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
c) Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkaiti dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
d) Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Hasil penilaian KA ANDAL adalah Surat Kesepakatan KA ANDAL yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan ANDAL, RKL dan RPL.
e) Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL:
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
4. Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan
pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan
hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan
pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien,
meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap
lingkungan hidup.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat provinsi berkedudukan di Bapedalda/instansi pengelola lingkuan hidup provinsi, dan di tingkat kabupaten/kota berkedudukan di Bapedalda/Instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.
b. Pemrakarsa
Yaitu orang atau badan yang mengajukan yang bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
c. Masyarakat
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut :
- Kedekadatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan
- Faktor pengaruh ekonomi.
- Faktor pengaruh sosial budaya
- Perhatian pada lingkungan hidup
- Faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
- Masyarkat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
5. Ruang Lingkup AMDAL
Ruang lingkup studi AMDAL yang harus dilaksanakan meliputi:
a. Pekerjaan persiapan
b. Pengumuman data.
c. Deskripsi kegiatan.
d. Informasi rencana kegiatan kepada masyarakat.
e. Pengumpulan data sekunder.
f. Kajian kualitas udara dan tingkat kebisingan.
g. Kajian kualitas air.
h. Kajian biologi (flora dan fauna).
j. Kajian sosial-ekonomi dan budaya.
k. Penyusunan Kerangka Acuan Analisi Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisi Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencan Pengelola Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Ringkasan Eksekutif AMDAL yang telah disetujui instansi berwenang.
6. UKL dan UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi:
a. Identitas pemrakarsa
b. Rencana usaha dan/atau kegiatan
c. Dampak lingkungan yang akan terjadi
d. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e. Tanda tangan dan cap
C. AMDAL di
Indonesia
AMDAL secara resmi diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1982. Awal tahun
1990 didirikan suatu badan perlindungan lingkungan pusat (BAPEDAL) terlepas
dari Kementerian Negara Lingkungan, dengan mandat meningkatkan pelaksanaan
AMDAL dan kendali atas polusi, didukung oleh tiga kantor daerah.
Halo untuk siapa pun yang membaca artikel ini, Nama saya Jude El nino dari sebagian Spanyol dan Indonesia, namun dibesarkan di Filipina, di mana hal-hal yang begitu keras, perekonomian sangat buruk, saya ingin memulai sebuah pabrik susu tapi tidak ada modal untuk memulai proyek besar dan mimpi, dan bank menuntut begitu banyak untuk collecterial, jadi saya memutuskan untuk melihat secara online sampai saya bertemu dengan beberapa perusahaan tetapi mereka scammed permintaan untuk satu kali pembayaran ke yang lain, jadi saya hampir menyerah sampai aku melihat sebuah artikel dari seseorang yang bersaksi tentang perusahaan pinjaman Mr. Dangote, pada awalnya saya pikir itu sama dengan perusahaan orang lain atas tuduhan penipuan uang thier kecil, tapi aku mengumpulkan keberanian untuk mengikuti kebijakan mereka dan sekarang aku CEO perusahaan susu waktu kecil dengan setidaknya 12 pekerja dan saya melakukannya dengan baik, berdoa untuk memperluas, jadi jika Anda membaca artikel ini, perusahaan pinjaman Mr Dangote adalah nyata dan begitu berlaku dan mendapatkan uang Anda sendiri Via pinjaman Dangotegrouploandepartment@gmail.com dan tingkat bunga hanya 1,5% dan pastikan ketika Anda mendapatkan pinjaman Anda, Anda membayar angsuran bulanan Anda tanpa penundaan, dan jika Anda tidak mengerti proses hubungi saya Via judeelnino@gmail.com
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
BalasHapusWhatsApp:(+44) 7480 729811
Tel....(+44) 7480 729811
e_mail:::[aditya.aulia139@gmail.com]
https://wordpress.com/view/iskandarlestari.wordpress.com
[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]