Banner Link Gunadarma
".

Rabu, 08 April 2015

ASAS, DASAR, SUMBER HUKUM INDONESIA

                                                             TUGAS SOFTSKILLS

HUKUM EKONOMI

            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling  berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


Asas hukum ekonomi
 
            Mengingat luas dan kompleksnya kegiatan ekoonomi, maka kegiatan tersebut membutuhkan pengaturan yang berada pada ranah publik mauun privat. Hal ini dapat terjadi  karena kegiatan ekonomi memang berada pada ranah tersebut. Sehingga asas-asas hukum ekonomi akan mengandung dua jenis asas-asas hukum sekaligus, yaitu ranah hukum publik dan ranah hukum privat
Tujuan hukum ekonomi tidak hanya bersandar pada ekonomi melainkan dalam bidang hukum dalam setiap aspek kehidupan. Karakteristik hukum ekonomi adalah berdimensi privat dan publik, dinamis, multidispliner, dan transnasional. Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa hukum dan ekonomi memang sangat relevan sebagai suatu cabang disiplin ilmu tersendiri
 
CONTOH KASUS HUKUM DALAM  EKONOMI
Kasus pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.
Tengok saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan Januari.

Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.
Bagaimana Melinda beroperasi selama itu?
Guna meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabahsangatpercaya.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk bekerja.
Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.

Dari keempat perusahaan ini, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidanaistrisirinya. 

Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP. 
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.

Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 
Yang juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang itu. Selain menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.
Kasus ini masih akan berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.



Kesimpulan
Dengan contoh kasus diatas yaitu kasus Melinda D. yang membobol dana nasabah hingga Rp 40 milyar rupiah, maka kepercayaan masyarakat terhadap Bank ( salah satu lembaga yang berpengaruh didalam kegiatan ekonomi) akan berkurang dan kegiatan perekonomian pun akan tersedat. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka diadakan hukum yang mengontrol agar tidak terjadi hal itu lagi.
Contoh lain yaitu ketika kasus BCA pada era presiden Soeharto, dimana ketika itu berita tentang pemilik bank BCA mengalami sakit keras. Yang menimbulkan seluruh nasabah bank BCA mengambil uang simpanannya dibank tersebut. Akhirnya peredaran uang di masyarakat pun semakin banyak dan menimbulkan inflasi yang sangat tinggi di Indonesia.
Oleh sebab itu hukum untuk mencegah hal-hal yang merugikan seperti diatas harus dibikin dan ditegakkan. Pemerintah harus turut serta dalam pembuatan dan pengawasan hukum yang berlaku.


Daftar Pustaka:
·         http://news.okezone.com/read/2011/12/26/349/547245/kasus-melinda-dee-yang-sensasional
 

Senin, 08 Desember 2014

TUGAS SOFTSKILLS




Koperasi Serba Usaha Pegangsaan


        Berdasarkan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang merupakan mata kuliah softskill serta dosen mengharuskan untuk mengunjungi sebuah koperasi yang ada dilingkungan sekitar dan mencari data yang dibutuhkan dengan menggunakan metode wawancara secara berkelompok. Maka saya dan teman-teman mengunjungi sebuah koperasi di wilayah Matraman, Jakarta Pusat. Kami mewawancarai salah satu pengurus koperasi tersebut yang bernama ibu Tri Sundari ,menjabat sebagai bendahara.

Koperasi ini bernama KOPERASI SERBA USAHA PEGANGSAAN’, koperasi tersebut didirikan tanggal 25 Juni 1980, beralamat di Jalan Matraman dalam 3, No.12, RT : 05 / RW 07, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Koperasi ini awalnya di usulkan oleh masyarakat setempat yang berawal dari sebuah arisan ibu-ibu, tujuan dibuatnya koperasi serba usaha pegangsaan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah setempat dalam taraf hidup keseharian.

Struktur Kepengurusan Koperasi Serba Usaha Pegangsaan .
Ketua                   :Hj. Dina Latifah
Sekretaris            :Dra. Hj. Riana Chaniago
Bendahara           :Tri Sundari
Pengawas            :Moh. A. Yani Wadjaudje

Anggota di koperasi serba usaha pegangsaan pada tahun ini sudah mencapai 862 orang. Kebanyakan anggota mendaftar dari kalangan ibu rumah tangga yang mempunyai nilai ‘plus’. Nilai ‘plus’ disini maksudnya adalah ibu rumah tangga yang mempunyai usahanya sendiri.

Untuk permodalan didapat dari iuran pokok setiap anggota sebesar Rp 30.000 yang dibayar setiap sebulan sekali pada kegiatan arisan. Jika ada anggota yang ingin meminjam dengan jumlah yang besar, maka koperasi ini akan meminjam kembali ke bank. Pernah ada anggota yang meminjam sebesar Rp 100.000.000 untuk mengembangkan usaha warnetnya dan anggota tersebut membayar kembali pinjamannya dengan lancar selain itu pengurus koperasi juga terus memantau perkembangan dari usaha warnet tersebut. Kegiatan rutin di koperasi ini adalah setiap 1 bulan sekali diadakan arisan sekaligus untuk meminta simpanan wajib tersebut.

Di koperasi ini sistem pembagian SHU-nya dibagi setelah diadakan rapat anggota tahunan, sehingga semua anggota aktif diwajibkan untuk datang dalam rapat tersebut. Dan juga untuk anggota yang rajin simpanan wajibnya dan rajin membeli di koperasi tersebut maka pembagian SHU-nya juga akan besar tetapi jika anggota tersebut hanya nabung-nabung saja maka pembagian SHU-nya juga kecil. Jadi pembagian SHU di koperasi serba usaha peganggsaan tidaklah rata.

Untuk meminjam di koperasi serba usaha pegangsaan ini tidaklah sulit, tidak diadakan biaya administrasi dalam peminjaman uang di koperasi ini, hanya bagi orang yang ingin meminjam, mendaftar sebagai anggota koperasi dan aktif menabung.

Permasalahan yang sering dihadapi biasanya minjam uangnya mudah tetapi ketika ditagih sulit. Jadi untuk solusi masalah tersebut adalah adanya ‘tanggung renteng’. Maksudnya adalah untuk per-RT ada 2 atau 3 anggota kelompok yang membawahi 10-20 anggota. Jadi saat ada anggota 2-19 yang bayarnya tidak lancar ketua kelompoklah yang keliling untuk menagih, lalu ketua kelompok tersebut yang menyetorkannya ke koperasi. 

Manfaat yang didapat anggota yaitu pastinya silahturahmi antar anggota, karena setiap bulannya diadakan arisan selain itu untuk meminjam uang dipermudah dan juga bisa jalan-jalan gratis dari uang simpanan wajib tersebut.

Sumber : wawancara dengan Ibu Tri Sundari



Nama Kelompok:
1.      Nurhalidah Pasaribu
2.    Ritania Sihombing
3.    Synthia Juliayati
4.    Wulan Puspitasari